Keterangan :
Kami perusahaan yang bergerak dalam jasa pengurusan perijinan/ legalisasi perusahaan dan pendirian perusahaan .
PT (Perusahaan Terbatas)
Dokumen yang harus diurus:
1.Pesan Nama Perusahaan
2.Akte Notaris/Pendirian Perusahaan.
3.SK Kehakiman
4.Domisili Usaha.
5.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
6.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
7.Dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
CV (Commanditaire Vennootschap)
Dokumen yang harus diurus:
1. Akte Notaris/Pendirian Perusahaan.
2. Domisili Usaha.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
4. Legalisir Pengadilan.
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. Dan TDP (Tanda Daftar Perdagangan)
UD (Usaha Dagang)
Dokumen yang harus diurus:
1. Domisili Usaha.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. Dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Dan pengurusan ijin lainnya seperti :
SRP ( SURAT REGISTRASI PABEAN )
IUT ( IJIN USAHA TETAP )
HO (IJIN GANGGUAN )
NPIK (NOMOR PENGENAL IMPOR KHUSUS )
APIT (ANGKA PENGENAL IMPORT TERBATAS )
LKPM ( LAPORAN KEUANGAN PENANAMAN MODAL )
Keanggotan Asosiasi
Perijinan lainnya
Dengan tenaga profesional yang berpengalaman, kamilah mitra yang tepat bagi anda dan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.