Anggota Gratis 
Informasi Kontak
Nama:
Tn. Julius C.S. Rahstya [Penjualan]
E-mail:
Pesan Instan:
Windows Live: julius.1971 julius.1971
Y!: julius_csr_777 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. Julius C.S. Rahstya di Surabaya
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. Julius C.S. Rahstya di Surabaya
Nomor Faks:
Nomor faks Tn. Julius C.S. Rahstya di Surabaya
Alamat:
Banjar Baru-Kalimantan Selatan
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Menulis tinjauan

Katalog Produk

Tetes ( Molasses)
HargaNego
Jumlah Pesanan:
Cara PembayaranTunai
Kemas & PengirimanTruk Tangki
Negara AsalIndonesia

Keterangan

Syarat-Syarat Umum Menjadi Pembeli
- Pembeli Dalam Negeri
Mengajukan surat permohonan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang masih berlaku kepada PT. KPBN, yaitu:
1. Company profile.
2. Akte Pendirian Perusahaan.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk bidang hasil pertanian atau perkebunan.
4. Surat Pengesahaan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
5. Perusahaan Kena Pajak ( PKP) .
6. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) .
7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
8. Bank Garansi atau Bank Deposit, disesuaikan dengan persyaratan penjualan di komoditi masing-masing.
- Pembeli Luar Negeri
Mengajukan surat permohonan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang masih berlaku kepada PT. KPBN, yaitu:
1. Company Profile.
2. Memorandum and Article of Association yang telah dilegalisir oleh kedutaan besar Indonesia di negara setempat dan oleh Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.
3. Bank Garansi, disesuaikan dengan persyaratan penjualan di komoditi masing-masing.
Referensi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri dimana pembeli yang bersangkutan berdomisili.
Syarat-Syarat Khusus
Selain mengacu pada Ketentuan/ Syarat Umum, juga diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Menyerahkan Bid Bond sebesar Rp. 50.000.000, 00 ( lima puluh juta Rupiah) untuk setiap 1.000 ( seribu) ton yang ditawar.
2. Untuk Trader harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :
1. Berkewajiban menjamin kelancaran angkutan tetes di PG yang bersangkutan dan menjamin tidak akan terjadi keluberan.
2. Memiliki tanki timbun tetes atau setidak-tidaknya bisa sewa kontrak tanki tetes.
3. Memiliki atau menguasai armada angkutan tetes yang memadai ( dalam bentuk kontrak kerja sama dengan perusahaan angkutan tetes) .